gNews.co.id – Salah satu penggiat lingkungan di Sulawesi Tengah, Wazir Muhaemin mendapat surat pemanggilan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng pada Rabu, (5/10/2022).
Dalam surat itu disebutkan permintaan keterangan dengan Nomor B/282/X/2022 Ditreskrimum Polda Sulteng. Di man Wazir dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap korban Ahmad Ali dengan pelapor Ahmad Supanji.
“Jadi saat saya memberikan keterangan atas laporan tersebut saya telah memberikan keterangan yang sebenar – benarnya bahwa jalan saya tidak seperti apa yang di laporkan oleh saudara pelapor,” ungkap Wazir kepada sejumlah awak media, Kamis (6/10/2022)..
Ia menegaskan sudah melakukan kegiatan advokasi terkait pertambangan sejak tahun 2021
“Saya sudah melakukan kegiatan advokasi bersama teman – teman Morowali terkait pertambangan yang ada di kabupaten tersebut,” katanya.
Baca: Kapan Yahdi Basma Ditahan? Longki: Pak Kajari Sudah Melayangkan Surat Panggilan Kedua
Komentar