Polemik Seleksi Akpol Sulteng: Ahmad Ali Desak Buka ke Publik Nama yang Lolos

Syaratnya antara lain hasil Rikkes tahap I harus berkategori K1, serta nilai uji kesamaptaan jasmani dan psikologi harus di atas ambang batas 61.

“Jika tidak memenuhi standar tersebut, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya.

Aturan Domisili dalam PerkapTerkait polemik syarat domisili, penelusuran media yang dikutip dalam naskah awal menyebutkan belum ditemukan adanya Perkap Polri yang secara spesifik mengatur durasi atau masa tinggal minimal di daerah seleksi untuk penerimaan Akpol.

Namun, ditegaskan bahwa pendaftar Akpol wajib memenuhi persyaratan domisili umum, yakni tinggal di wilayah sesuai lokasi pendaftaran yang ditentukan Polri, serta memastikan kesesuaian alamat pada KTP dan surat keterangan domisili.

Polemik ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan dan pengawasan dalam implementasi syarat domisili pada seleksi Akpol, demi menjaga prinsip keadilan dan prioritas bagi putra-putri daerah.

Baca: Gugatan Ditolak MK, Ahmad Ali Beri Ucapan Selamat dan Ajak Masyarakat Sulteng Dukung Anwar-Reny

Komentar