gNews.co.id,- Transformasi digital sektor kesehatan di Kabupaten Banggai membutuhkan langkah percepatan yang terukur agar seluruh Puskesmas dapat menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Policy Brief berjudul “Akselerasi Rekam Medis Elektronik di Puskesmas Kabupaten Banggai : Strategi Terpadu Menuju Integrasi SATUSEHAT Kemenkes RI” yang disusun oleh Dewi R. Soolany, Mahasiswa Program Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Untika Luwuk.
Dalam kajian yang diterbitkan pada Juni 2026 tersebut dijelaskan bahwa implementasi RME merupakan amanat Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beralih dari sistem pencatatan manual menuju sistem elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Meski demikian, Kabupaten Banggai masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses transformasi digital kesehatan. Tiga hambatan utama yang teridentifikasi yakni kemampuan digital tenaga kesehatan yang belum merata, keterbatasan infrastruktur teknologi terutama di wilayah kepulauan dan terpencil, serta tata kelola transformasi digital yang belum optimal.
Berdasarkan analisis SWOT dan pendekatan HOT-FIT (Human, Organization, Technology Fit), penelitian ini menemukan bahwa keberhasilan implementasi RME tidak cukup hanya dengan penyediaan teknologi. Faktor sumber daya manusia, organisasi, dan infrastruktur harus diperkuat secara bersamaan agar sistem dapat berjalan efektif.
Transformasi digital kesehatan bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi investasi strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” tulis Dewi dalam policy brief tersebut.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, policy brief menawarkan empat rekomendasi kebijakan utama.
Pertama, penguatan tata kelola digital kesehatan daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati tentang transformasi digital kesehatan, pembentukan tim lintas OPD, serta penyusunan Roadmap Digital Health Kabupaten Banggai 2026 – 2030.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif penggunaan RME bagi tenaga kesehatan, pembentukan Digital Champion di setiap Puskesmas, serta pengembangan sistem pembelajaran digital berkelanjutan.
Ketiga, penguatan infrastruktur dan integrasi sistem dengan melakukan audit kebutuhan perangkat dan jaringan internet, pengadaan sarana teknologi di wilayah yang tertinggal, serta penerapan standar HL7-FHIR sebagai syarat integrasi dengan SATUSEHAT.
Keempat, penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data melalui penyusunan SOP penggunaan RME, pembangunan dashboard monitoring kesehatan digital, hingga evaluasi berkala yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kesehatan daerah.
Melalui implementasi empat strategi tersebut secara terpadu, Kabupaten Banggai ditargetkan mampu mencapai konektivitas penuh seluruh Puskesmas dengan platform SATUSEHAT pada akhir tahun 2027.
Selain itu, target lainnya meliputi 100 persen tenaga kesehatan terlatih dalam penggunaan RME, kelengkapan data rekam medis elektronik mencapai 95 persen, serta penghapusan sepenuhnya pencatatan ganda manual dan elektronik.
Policy brief ini juga menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital kesehatan memerlukan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai, Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, serta seluruh tenaga kesehatan.
Dengan dukungan kebijakan yang kuat, peningkatan kapasitas SDM, infrastruktur yang memadai, dan sistem pengawasan yang berkelanjutan, Kabupaten Banggai dinilai memiliki peluang besar menjadi daerah percontohan implementasi Rekam Medis Elektronik yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.(DQ74)













Komentar