Praktik Mafia Tanah di Morut Picu Gejolak Warga, PT CSS Terlibat Pembelian?

gNews.co.id – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Morut Sulteng memicu gejolak di tengah masyarakat.

Sekitar 50 hektar tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dijual secara ilegal kepada sebuah perusahaan tambang PT CSS.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Tamainusi melakukan aksi damai di lokasi tanah yang telah dijual, Sabtu (24/8/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh informasi bahwa PT CSS berencana melakukan pengukuran dan pemasangan patok di tanah desa yang telah dibeli.

Menurut informasi yang dihimpun tim media, terdapat tiga oknum yang diduga sebagai dalang penjualan tanah tersebut, yaitu mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial D, seorang pegawai Kecamatan Soyo Jaya berinisial YBH, dan seorang pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soyo Jaya berinisial B.

Ketiganya telah dilaporkan ke Polres Morowali Utara oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di-backdate untuk 15 warga Tamainusi.

Setiap warga mendapatkan jatah dua hektar tanah, dengan harga Rp60 juta per hektar yang dibayarkan oleh perusahaan. Namun, para warga hanya menerima Rp40-45 juta per SKT, tanpa mengetahui lokasi tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Baca: PT ANA Respon Surat Gubernur Sulteng Ihwal Lahan Warga di Morut

Komentar