BPD Tamainusi telah melakukan musyawarah dengan masyarakat dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Abidin, perwakilan BPD Tamainusi, menyatakan bahwa 15 warga yang terlibat dalam pembuatan SKT siap membantu pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk berbicara jujur di hadapan pihak kepolisian.
“Ke-15 warga hanya menjadi korban dalam kasus ini, mereka bukan pelaku sebenarnya,” tegas Abidin saat aksi damai.
Kepala Desa Tamainusi nonaktif, Ahlis juga meminta ketiga oknum yang diduga terlibat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia menyayangkan penjualan aset desa dan menduga perusahaan PT CSS telah mengeluarkan Rp2,4 miliar untuk mendapatkan tanah tersebut.
Meskipun begitu, Ahlis mengimbau warga untuk tetap menjaga kondusifitas desa dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah diserahkan ke pihak berwajib dan meminta warga untuk mempercayakan proses hukum yang berjalan.
“Kita serahkan masalah ini ke ranah hukum. Biarkan hukum yang mengadili para pelaku,” jelas Ahlis.
Baca: Oli Diduga Milik Kapal PT GNI Cemari Laut di Morut, Kades: Kami tidak Tahu Mengadu ke Siapa








Komentar