Praktisi Harap Polisi Serius Lidik Hibah KONI

Sementara itu, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng Nizar Rahmatu membantah adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Setahu sy sd saat ini tdk ada seperti yg di beritakan silahkan hub bid hukum koni,” kata Nizar melalui layanan WhatsApp seperti dilansir Media Alkhairaat.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Hukum Olahraga KONI Sulteng Nasir Said menegaskan bahwa sampai saat ini dari pihak KONI Sulteng belum ada yang dimintai keterangan.

Tapi kata Nasir, jika ada pihak lain yang sudah dimintai keterangan itu kewenangan kepolisian.

“Kalau soal dugaan itu wajar, orang menduga-duga itu tidak ada bisa melarang, termasuk dari pihak aparat penegak hukum menduga,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihak KONI Sulteng siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

KONI Sulteng akan kooperatif, selagi diminta untuk kepentingan akuntabilitas pihaknya selalu siap dengan laporan-laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Tapi saya pastikan dari KONI Sulteng belum ada yang dimintai keterangan,” tekan Nasir Said yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Selama ini juga kata dia, pihaknya secara rutin dan berkala membuat laporan penggunaan keuangan dan disampaikan ke Dispora Sulteng.

Karena adanya laporan Polisi Model A inilah, maka pihak Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan alias Lidik.

Baca: Jaminan Kematian Rp42 Juta Diberikan kepada Keluarga Atlet Kota Palu yang Gugur di Ajang Porprov IX

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar