gNews.co.id – Babak baru persidangan Praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, berlangsung dramatis di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (11/2/2026).
Dalam agenda Replik atau tanggapan pemohon, tim kuasa hukum secara terbuka menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan “malapraktik penegakan hukum” yang mengandung cacat formil dan materiil absolut.
Kuasa hukum Rachmansyah, M. Wijaya S, mengupas sejumlah kejanggalan prosedural yang dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum. Salah satu temuan paling menonjol adalah keberadaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang disebutnya bermasalah secara kronologis.
“Kami menemukan fakta adanya Sprindik tertanggal 1 April 2024. Artinya, penyidikan ini secara hukum telah lahir 13 bulan sebelum penyelidikan baru dimulai pada Mei 2025. Ini adalah lompatan prosedur saltus in procedura yang mustahil dan tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Tak ada hukum yang lahir dari pelanggaran prosedur,” tegas Wijaya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti dugaan pengabaian kewajiban pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015, SPDP wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Namun, tim kuasa hukum menemukan bahwa Kejati diduga mengganti nomenklatur SPDP dengan dokumen internal yang baru diterima kliennya setelah 131 hari.
“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bentuk penyelundupan hukum yang secara nyata merampas hak konstitusional klien kami atas kepastian hukum,” katanya.
Kerugian Negara Nihil, Penahanan Dianggap Langgar Hak Asasi
Dalam pokok permohonannya, Wijaya juga menyoroti substansi delik yang disangkakan kepada kliennya.
Ia menegaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara.
Faktanya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah nihil, lantaran kliennya telah melakukan pemulihan melalui pengembalian sukarela secara paripurna.
“Memaksakan pemidanaan di tengah pemulihan yang telah tuntas adalah bentuk pengingkaran terhadap paradigma keadilan restoratif yang sejatinya telah menjadi orientasi penegakan hukum di tahun 2026,” tegas Wijaya.
Lebih jauh, tim hukum memprotes keras kebijakan penahanan yang dikenakan terhadap Rachmansyah Ismail.
Kliennya diketahui tengah dalam kondisi medis kritis karena mengidap penyakit jantung (unstable angina pectoris).












Komentar