Praperadilan Pj Bupati Morowali: Saksi Dokter Meralat Keterangan, Tim Hukum Beberkan Smokkelrecht

gNews.co.id – Kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail, M. Wijaya meluruskan informasi beredar yang menyebut kliennya tidak kooperatif dan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang praperadilan.

Pihaknya justru menuding penyidik Kejati menggunakan dokumen yang cacat formil dalam proses hukum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan M. Wijaya S. dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Pernyataan ini merupakan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai keliru dan berpotensi menggiring opini publik, terutama terkait kesaksian dokter dari RSUD Undata.

“Pemberitaan tersebut menyoroti kesaksian dokter dari RS Undata yang menerbitkan surat keterangan sakit tanpa pernah memeriksa atau bertemu langsung dengan klien kami. Namun, narasi yang dibangun seolah-olah pihak Kejaksaan yang ‘membongkar’ hal ini sebagai bentuk ketidakkooperatifan klien,” ujar M. Wijaya S.

Menurut M. Wijaya, fakta yang terungkap di persidangan justru sebaliknya. Pihaknya membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pelurusan narasi tersebut:

1. Klien Tidak Pernah Periksa ke RS Undata: Ditegaskan bahwa A. Rachmansyah Ismail tidak pernah menginjakkan kaki di RSUD Undata untuk pemeriksaan terkait surat dimaksud, apalagi meminta diterbitkannya surat keterangan sakit. Klien disebut sebagai korban dari ketidakjelasan prosedur saat proses penyidikan berlangsung.

2. Kesaksian Dokter Menjadi Bumerang bagi Kejati: Kehadiran saksi dokter dari RSUD Undata oleh Termohon (Kejati Sulteng) justru menjadi bumerang. Fakta bahwa surat keterangan sakit diterbitkan tanpa pemeriksaan medis membuktikan adanya dokumen cacat formil dalam berkas perkara. Hal ini menunjukkan kelalaian dan ketidakcermatan penyidik Kejati Sulteng.

3. Cacat Administrasi Perkuat Dalil Praperadilan: Masuknya dokumen yang secara terang benderang cacat administrasi ke dalam berkas penyidikan dinilai sebagai bukti rentannya proses hukum yang dilakukan.

Baca: Praperadilan Memanas, Pengacara Eks Pj Bupati Morowali Tuding Kejati Sulteng Lakukan Malapraktik Hukum

Komentar