gNews.co.id – Proyek Pembangunan Pagar Keliling Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Morowali tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material ilegal.
Proyek senilai Rp1,27 miliar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali ini berlokasi di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, material batu, pasir, dan kerikil yang digunakan untuk pembangunan pagar diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Permata Khatulistiwa sebagai kontraktor pelaksana, dengan jadwal pengerjaan dari 24 Juli 2025 hingga 20 Desember 2025 (150 hari kalender).
Sumber Material Diduga Ilegal
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada Kabar Sulteng pada Selasa (23/9/2025) bahwa material tersebut diambil tanpa izin yang sah.
“Batu yang digunakan diambil dari Desa Bente, sementara pasir dan kerikil diambil dari Desa Ipi. Semua material itu tidak memiliki izin,” ungkap sumber tersebut.
Potensi Kerugian Daerah dan Pelanggaran Hukum
Praktik penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diduga kuat melanggar aturan.
Selain berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali dari sektor mineral batuan, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi pidana.








Komentar