Proyek IKM Morowali Diduga Pakai Material Galian C Ilegal

Dugaan pelanggaran merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur tentang persyaratan izin dan sanksi bagi pengangkut dan pengguna bahan galian tanpa dokumen sah.

Tanggapan dari Lapangan dan Pejabat Terkait

Saat dikonfirmasi, salah seorang pengawas lapangan yang bernama Jaya mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya mengikuti perintah pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Andi, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Upaya Kabar Sulteng untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut belum berhasil.

Pentingnya Pengawasan Ketat

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap proyek pemerintah.

Pengawasan yang efektif dinilai crucial untuk mencegah praktik-praktik yang tidak transparan dan tidak akuntabel, memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran, serta menjaga kualitas pembangunan.

Baca: Praktik Kotor di Proyek Jumbo? BPJN Sulteng Lemah Kawal Duit Rp34,6 Miliar Milik JICA

Komentar