Ada 10 orang warga yang diberikan SKT, untuk sekitar 30-an hektar lahan mangrove tersebut.
Awal peristiwa itu tahun 2022 dan terjadilah transaksi jual beli, yang kemudian perusahaan mulai membabat hutan mangrove dengan menggunakan alat berat.
Perusahaan membayar kepada 10 pemegang SKT lahan mangrove dengan harga Rp500 juta setiap hektar, tanpa melibatkan anggota BPD Ambunu.
“Sebagai Ketua BPD Ambunu, saya mencoba melakukan upaya pencegahan, setelah mendapatkan laporan bahwa Kades Ambunu, bersama warga telah menjual lahan kepada PT BTIIG,” katanya.
Ahmad pun menggelar rapat tertutup dengan mengundang beberapa tokoh tokoh masyarakat Desa Ambunu.
“Termasuk 10 warga yang dibuatkan SKT oleh Kades Fadly,” ungkap Ahmad.
Dalam rapat terbuka itu diusulkan bagaimana jika area lahan mangrove kurang lebih 30 hektar yang akan dijual desa.
Usulannya, lahan dengan atas nama 10 orang tersebut diambil alih penjualannya Desa Ambunu, dengan dua opsi hasil penjualan.
“Pastinya, pembayaran lahan mangrove yang diperjualbelikan kepada PT BTIIG itu dilakukan pada tahun 2023,” ungkapnya.














Komentar