Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diterima Sembilan Fraksi DPRD Kota Palu

gNews.co.id., Palu – Rapat Paripurna DPRD Kota Palu bahas tentang Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Sembilan fraksi DPRD Kota Palu menyatakan menerima Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Palu, Senin (2/3/2026).

Rico Djanggola selaku Ketua DPRD Kota Palu membuka rapat paripurna dengan menyatakan bahwa agenda rapat yakni pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rico.

Rico menjelaskan, berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Palu telah menandatangani daftar hadir, dan 25 orang dinyatakan hadir dari total 35 pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu.

Dengan demikian, kuorum rapat paripurna telah tercapai sesuai ketentuan tata tertib dewan.

“Oleh karena itu, pemenuhan kuorum rapat paripurna telah tercapai paling sedikit satu per dua atau 18 orang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu,” jelasnya.

Rico juga menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat paripurna tahun 2025.

Selain itu, Raperda telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurutnya, dalam proses tersebut telah dilakukan kajian menyeluruh mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk penyesuaian teknik penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Gerindra menambahkan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu telah menyampaikan hasil rapatnya kepada pimpinan DPRD melalui surat Nomor 100.3.2-05-PRD tanggal 20 Februari 2026 sebagai bagian dari prosedur pembahasan.

Sultan Amin Badawi dari fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima Raperda tersebut. Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya melalui Erman Lakuana.

Fraksi Nasional Demokrat lewat Imam Darmawan turut menerima Raperda, disusul Fraksi PKS yang disampaikan Nurhalis Nur.

Fraksi Hanura melalui Muksin Ali, Fraksi PKB oleh H. Nanang, serta Fraksi Demokrat melalui Riski Ramadani juga menyatakan menerima.

Fraksi PDIP yang disampaikan Zet Pakan serta Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik, ikut menyetujui Raperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, serta menegaskan pentingnya menyesuaikan Perda dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Irmayanti, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan Perda tersebut, termasuk penambahan dan perubahan sejumlah objek pajak dan retribusi daerah yang belum tertuang atau belum optimal dalam pemungutannya, termasuk penyesuaian pajak parkir berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Perubahan Perda ini juga mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap UUD 1945, khususnya mengenai penyesuaian ketentuan pajak barang dan jasa tertentu pada objek pajak jasa hiburan yang dinilai merupakan pelayanan kesehatan tradisional.

Irmayanti menegaskan, terdapat empat pokok pikiran utama dalam perubahan Raperda tersebut, yakni optimalisasi manfaat pajak dan retribusi bagi daerah dan masyarakat, aspek keadilan dan pemerataan, penyesuaian objek pajak dan retribusi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut atas hasil evaluasi kementerian terkait.

Komentar