Dalam kontrak awal, proyek Jembatan Lalove seharusnya diselesaikan dalam waktu enam bulan-dimulai 17 Juni 2019 dan berakhir 13 Desember 2019. Namun hingga Desember 2019, progresnya baru mencapai 47 persen.
Keterlambatan itu bahkan telah diaudit oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek di Banten: Beton U-Ditch Rusak Belum Lama Terpasang
Rekam jejak buruk PT BDP tak berhenti di Palu. Berdasarkan laporan dilansir dari Sultannews.co.id, perusahaan ini juga menjadi sorotan dalam proyek Preservasi Jalan Serang–Cikande–Rangkasbitung (MYC) di Provinsi Banten, senilai Rp240 miliar lebih yang dibiayai oleh APBN Tahun 2022 melalui BPJN Banten.
Kritik muncul setelah ditemukan kerusakan pada beton U-ditch untuk drainase, padahal material tersebut belum lama dipasang. Kondisi itu diduga terjadi karena minimnya pengawasan dari pihak BPJN Banten dan lemahnya pengendalian mutu oleh PT BDP.
Gapensi: BPJN Sulteng Harus Evaluasi dan Laporkan Dugaan Permainan
Melihat rekam jejak tersebut, Erwin Bulukumba menilai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah semestinya tidak memenangkan PT BDP dalam tender proyek di Kota Palu.
“Memang lelang dilakukan oleh BP2JK, tapi BPJN punya kewenangan untuk memberi catatan dan koreksi terhadap perusahaan dengan riwayat buruk. Tapi ini seolah diabaikan,” katanya.
Ia bahkan mencurigai adanya indikasi praktik curang atau pemufakatan jahat dalam proses lelang proyek rehabilitasi jalan senilai Rp278 miliar tersebut.
“Kami menduga ada permainan dalam proyek ini. Harusnya BPJN lebih berhati-hati, apalagi Palu adalah kota yang baru bangkit pascabencana 2018 dan sangat membutuhkan infrastruktur berkualitas,” tegas Erwin.
Desakan Investigasi dan Langkah Hukum
Erwin menyatakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait tengah mengumpulkan data lapangan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).








Komentar