gNews.co.id, – Komunitas Pemuda Desa Uwedaka-Daka mempertanyakan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang PT Pantas Indomining serta legalitas penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT FBLN di area tambang Pakoa, Kecamatan Pagimana.
Sorotan tersebut disampaikan oleh perwakilan pemuda Desa Uwedaka-Daka, Ramdan Lapatandau, pada Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga kini masyarakat belum mendapatkan penjelasan terbuka terkait status reklamasi yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tambang.
Jika reklamasi memang sudah dilakukan, seharusnya ada bukti resmi yang telah diverifikasi dan disetujui pemerintah.
Namun sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima penjelasan terbuka terkait status reklamasi tersebut,” tegas Ramdan.
Sebagai desa yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, masyarakat mempertanyakan kejelasan tersebut di tengah masih berlakunya sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap IUP PT Pantas Indomining.
Sanksi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, akibat belum terpenuhinya kewajiban administratif, khususnya jaminan reklamasi dan pascatambang.
Selain soal reklamasi, Ramdan juga menyoroti keberadaan PT FBLN yang beroperasi di lapangan dengan mengatasnamakan IUP PT Pantas Indomining dan mengklaim sebagai anak perusahaan.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih ketika IUP induk masih berstatus sanksi.
Kami mempertanyakan dasar hukum PT FBLN menggunakan IUP PT Pantas Indomining. Apalagi jika IUP tersebut masih dalam status sanksi, maka segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan izin tersebut patut diduga melanggar aturan,” lanjutnya.
Tak hanya persoalan legalitas, minimnya sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi sorotan.
Ramdan menilai kurangnya keterbukaan terkait hubungan antarperusahaan serta dampak lingkungan dan sosial berpotensi memicu konflik di tingkat desa.
Kami menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak jelas dasar hukumnya dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka.
Desa kami bertuan, bukan ruang abu-abu hukum yang bisa dimasuki begitu saja,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Ramdan mendesak Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta memberikan penegasan hukum atas status operasional PT FBLN.
Ia juga meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan hingga terdapat kejelasan hukum serta penetapan sanksi yang resmi dan transparan terhadap IUP PT Pantas Indomining.
Sebagai penutup, Ramdan menegaskan komitmen pemuda Desa Uwedaka-Daka untuk terus mengawal persoalan reklamasi dan perizinan tambang demi melindungi hak masyarakat desa, keselamatan lingkungan, serta memastikan penegakan hukum pertambangan berjalan sesuai koridor yang berlaku.
( DQ74 )






Komentar