Ia menyoroti bahwa banyak kasus koperasi yang bermasalah disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel.
“Banyak koperasi yang mengalami masalah karena kurangnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak transparan. Revisi UU ini perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi dapat dikelola secara lebih profesional dan akuntabel,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini.
Dukung Pengembangan Koperasi Digital
Longki juga menegaskan bahwa revisi UU Koperasi harus mampu mendorong pengembangan koperasi digital. Menurutnya, koperasi berbasis platform daring memiliki potensi besar untuk berkembang, namun seringkali terbentur oleh regulasi yang belum mengakomodasi model bisnis tersebut.
“Koperasi digital adalah masa depan. Mereka membutuhkan kerangka hukum yang jelas agar dapat berkembang dengan baik. Revisi UU ini harus mampu memberikan kepastian hukum bagi koperasi digital, sehingga mereka dapat berinovasi dan bersaing di pasar global,” tambahnya.
Harapan ke Depan
Dengan adanya revisi UU Perkoperasian ini, diharapkan koperasi di Indonesia dapat menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.
Selain itu, koperasi diharapkan dapat kembali kepada nilai-nilai dasar yang membedakannya dari bentuk usaha lainnya, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Koperasi adalah tulang punggung perekonomian rakyat. Dengan revisi UU ini, kita berharap koperasi dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan siap bersaing di era digital,” jelas Longki Djanggola.
Revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan disahkan guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perkembangan koperasi di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi global yang semakin kompetitif.








Komentar