Rusuh di PT GNI Berawal dari Tuntutan Karyawan yang Tak Disahuti, Wamenaker: Kami Investigasi Pelaksanaan K3

Di mana tuntutan itu tidak berfungsi, sehingga berkembang yang akhirnya memunculkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, puncaknya terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023.

“Kita lakukan investigasi dan kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka perusahaan pasti mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Afriansyah Noor.

Pada kesempatan tersebut, Afriansyah Noor didampingi Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi.

Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan Kemenaker, dalam kunjungannya ini, ia membawa semua Direktur Bidang Ketenagakerjaan, Direktur Kelembagaan K3, Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing, dan Direktur Pemeriksaan.

“Investigasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar hubungan industrial di GNI berjalan dengan baik,” katanya.

Afriamsyah Noor menekankan agar lembaga Tripatit dan Bipartit difungsikan sehingga perusahaan bisa berjalan baik.

“Dan pekerja lebih produktif dan sejahtera untuk Indonesia yang maju, bangkit lebih cepat dan pulih lebih kuat pasca pandemi Covid-19,” ujar Wamen.

Sementara, Asisten Manager Human Resources Development PT GNI, Yanita Rajagukguk mengungkapkan ada delapan tuntutan karyawan kepada manajemen.

Tuntutan itu, yakni penyediaan APD, pemasangan alat penyedot debu, dan pemotongan upah yang tidak jelas aturannya.

Baca: Komnas HAM Sulteng Bantah TKL Memulai Penyerangan di PT GNI, Dedi: Kami Menduga Pernyataan Tersebut  Didesain Memojokkan Tenaga Kerja Lokal

Komentar