Saling Bantah Kasus PT RAS di Morut: Klaim Pegang Bukti, Ketua FPMMU akan Lapor ke Kejagung dan KPK

Menurutnya, Inlok yang direvisi sesuai peta dalam Keputusan Bupati Morowali Nomor 525/1.13/Hut Bun/IV/2010, objek yang direvisi itu berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV.

Konflik Lahan dan Potensi Kerugian Negara

Merujuk pada data yang disampaikan, pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 (2.854 hektare) dan Nomor 08 (3.146 hektare). Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare diduga ditanami atau digunakan oleh PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.

PT RAS disebut pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV, namun tetap beroperasi dan mulai memanen sawit sejak 2008.

Allan menduga sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV musnah di lahan kurang lebih 273 hektare, dengan potensi kerugian investasi mencapai Rp12,285 miliar (dengan biaya investasi Rp45 juta per hektare).

Selain itu, penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare menyebabkan hilangnya manfaat aset.

Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, nilai sewa lahan tersebut disebut mencapai Rp79.480.824.648.

Tak hanya soal HGU, Allan juga menuding PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.

Potensi penerimaan negara yang tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), denda pelanggaran eksploitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan. FPMMU juga menyoroti tidak dijalankannya kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.

Langkah Hukum Selanjutnya

Atas rangkaian persoalan tersebut, Allan mempertanyakan penghentian perkara PT RAS oleh Kejati Sulteng.

Baca: Sederet Masalah Perkebunan Sawit PT RAS di Morut Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar: Forum Masyarakat Desak Kejagung Segera Usut

Komentar