Pekan depan, ia berencana mendatangi Jamwas Kejagung untuk meminta Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kejati Sulteng yang menangani perkara tersebut hingga berujung SP3.
“Selanjutnya, kami minta KPK ambil alih perkara ini. Kami siap memberikan bukti berupa dokumen-dokumen yang ada,” ujar Allan.
Ia menambahkan, dokumen yang akan diserahkan mencakup bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan langsung Bupati Morowali 2010 yang kini menjabat Gubernur Sulteng serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian negara.
Namun, tudingan tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum.
Allan menegaskan seluruh langkah FPMMU dilakukan melalui mekanisme hukum, mulai dari praperadilan hingga rencana pelaporan ke institusi penegak hukum.
“Kewibawaan negara terletak pada seberapa patuh kita kepada hukum-hukumnya,” tegasnya.
Baca: Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor PT RAS di Morut Terkait Dugaan Tipikor Kelola Lahan Sawit











Komentar