gNews.co.id – Sekertaris Cabor PSTI Sulteng Ashar Yahya meminta kepada Polda Sulteng untuk tidak mengeluarkan izin pelaksanaan Musprov KONI pada 21 Maret mendatang.
Selain pihak Kepolisian Daerah (Polda), Sekertaris Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) ini juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid agar mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Permintaan dan desakan itu cukup beralasan, lantaran sejak pembentukan Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) untuk pendaftaran calon Ketua KONI Sulteng dinilai inprosedural.
“Tidak dilakukam rapat pleno. Musprov juga terkesan dipaksanakan. Padahal idealnya jadwal Musprov bulan Juni atau Juli. Kenapa harus dipercepat, ada apa?” tegas Ashar Yahya dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihak Polda dan Gubernur Sulteng diminta agar tidak mengeluarkan izin dan dilakukan penundaan.
“Kita antisipasi jangan sampai terjadi gesekan, karena kegiatan Musprov cacat prosedur,” tandasnya.
Kemudian lanjut Ashar, mengapa gubernur wajib menunda bahkan harus mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke KONI Pusat.
Sebab pihak TPP mengabaikan Permenpora 14/2024 Pasal 17 yang melarang terpidana korupsi ikut dalam proses pemilihan Ketua KONI Sulteng.
“Mereka mengabaikan Permenpora, padahal aturan itu untuk memproteksi sekaligus untuk membangun olahraga di Sulawesi Tengah agar bisa lebih maju dan meraih prestasi yang lebih baik,” tegas Ashar Yahya.
Sekertaris PSTI Sulteng yang juga Ketua Umum Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Pusat menyampaikan, jika mengacu pada Permenpora 14 Tahun 2024 Gubernur Anwar Hafid jangan mbil risiko dengan membiarkan acara Musprov dilakasnakan.
Ashar juga mendorong agar Komisi IV DPRD Sulteng secepatnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai agenda pelaksanaan Musprov KONI.
“Panggil pihak-pihak yang terkesan memaksakan pelaksanaan Musprov. Panggil pihak KONI dan Pemda. Apa urgensinya Musprov dipercepat,” tandasnya.
Baca: Permenpora Buat KONI Lebih Profesional, Asas Hukum Aturan Rendah Mengikut yang Tinggi
Komentar