gNews.co.id – Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman Radja menyatakan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertujuan untuk membuat organisasi olahraga seperti KONI lebih profesional dan mandiri.
Namun, di sisi lain, aturan ini dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah yang memicu pro dan kontra.
“Ini menjadi tantangan bagi pengurus KONI Sulteng ke depan. Bagaikan makan buah simalakama. KONI menganggap jangan campuri dalam membentuk kepengurusan, tetapi di sisi lain meminta anggaran dari pemerintah,” ujar Adiman., saat dialog publik, Jumat (14/3/2025).
Adiman juga menilai bahwa polemik yang muncul menandakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga terlalu terburu-buru dalam membuat aturan.
“Jika sebuah produk hukum diperdebatkan, maka perlu diuji. Bila undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi, maka peraturan perundang-undangan diuji di Mahkamah Agung,” tandasnya.
Adiman menegaskan Permenpora harus tetap dilaksanakan, sebab aturan ini sudah ditetapkan.
Oleh sebab itu induk olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjalankan perintah Permenpora.
“Asas hukum itu tidak boleh yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Saya bicara azas hukum kita,” tegas Adiman.
Dengan demikian, bila KONI mengikuti azas hukum, maka tak perlu lagi ads perdebatan soal Musprov KONI Sulteng.
Di mana Musprov menjadi polemik di publik, sebab pihak TPP melakukan penjaringan kandidat Ketua Umum KONI mengacu pada AD/ART dengan mengabaikan Permenpora.
Sementara, ada Permenpora 14 yang menjadi landasan hukum untuk melakukan penjaringan kandidat Ketua Umum KONI.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tengah (Dispora Sulteng), Irvan Aryanto, menjadi narasumber dalam dialog publik bertajuk ‘Masa Depan Olahraga Sulteng’ yang digelar di sebuah cafe, Kota Palu, Jumat malam (14/03/2025).
Acara ini diinisiasi oleh Forum Muda Berolahraga (FMB) Sulteng dan bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng periode 2025-2029.
Selain Irvan, dialog ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, dan Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman.
Diskusi ini mengangkat isu terkini seputar dunia olahraga, termasuk polemik Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai kontroversial.
Permenpora 14/2024 memuat sejumlah norma yang dinilai bermasalah dan tidak jelas.
Salah satu poin yang menuai kritik adalah ketentuan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Padahal, selama ini, pelaksanaan kongres hanya memerlukan persetujuan suara anggota dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi olahraga.
Baca: Praktisi Hukum: Permenpora Nomor 14 Mencegah Orang Jahat Masuk ke KONI
Komentar