Selain itu, pemerintah juga berperan dalam melantik pengurus baru setiap induk olahraga. Menteri bahkan memiliki kewenangan untuk membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari kongres jika tidak ada rekomendasi dari mereka.
Menanggapi hal ini, Irvan Aryanto menegaskan bahwa AD/ART organisasi olahraga harus disusun sesuai dengan regulasi perundang-undangan, termasuk peraturan menteri.
“Dalam konteks Permenpora, yang jelas AD/ART harus mengikuti aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Apresiasi terhadap Dialog Publik
Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman, mengapresiasi inisiatif dialog publik yang digelar oleh para pemuda.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat diperlukan untuk kemajuan dunia olahraga di daerah.
Rahman juga memahami gejolak yang terjadi pasca-diterbitkannya Permenpora 14/2024 pada 18 Oktober 2024.
“Suka tidak suka, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah ditetapkan. Kita harus melihatnya secara positif,” katanya.
Senada dengan Adiman, Rahman mendorong penggunaan mekanisme judicial review di lembaga peradilan untuk menguji norma-norma yang dinilai bermasalah.
Dialog publik ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk membahas masa depan olahraga di Sulteng.
Dengan adanya diskusi seperti ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang konstruktif untuk menghadapi tantangan dan memajukan dunia olahraga di daerah.








Komentar