Sekwan Parimo Ditolak, Sayutin Nilai Pemkab Injak Martabat DPRD

gNews.co.id – Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani menolak dengan keras penempatan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam keterangan tertulisnya, Sayutin menyampaikan penempatan Sekwan yang tidak melalui mekenisme peraturan perundangan-undangan.

Mengenai masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo secara kelembagaan akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Sulteng.

Kemudian, DPRD Parimo juga akan segera melaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dan untuk saat ini, DPRD masih mengakui bahwa Sekwan saat ini tetap Alina Deu,” tegas Sayutin, Jumat (18/8/2023).

Ia mengemukakan, penempatan itu tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 31 Ayat 3 dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Harusnya, lanjut Sayutin, kepala daerah melalui PPK melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPRD sebelum menempatkan Sekwan.

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, penempatan Sekwan, sangat jelas diatur oleh kedua PP tersebut.

Jangan sewenang-wenang menempatkan Sekwan karena ada aturan khusus mengaturnya.

Sayutin menganggap pelantikan Sekwan hari ini tindalan ilegal dan tidak memenuhi mekanisme peraturan. Secara kelembagaan DPRD, Dia menolak dengan tegas.

“Dan hal ini akan saya laporkan ke Gubernur, Mendagri, dan Komisi ASN,” tegas Sayutin.

Baca: Sumbang Jutaan Rupiah dan Bantu Pemuda Kuliah Sampai S2, NSL Janji Lapangan Kerja buat Warga Parimo Lewat Investasi

Komentar

News Feed