gNews.co.id – Sidang lanjutan Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (12/2/2026).
Agenda sidang kali ini berlangsung maraton, meliputi pembacaan duplik Termohon, pembuktian surat, hingga pemeriksaan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Pemohon, A. Rachmansyah Ismail.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi itu, Kuasa Hukum Pemohon, M. Wijaya S menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku Termohon.
Ia menilai institusi penegak hukum justru menunjukkan ketidaksiapan administratif di ruang sidang.
Bukti Tidak Siap, Administrasi Dipertanyakan
Fakta mengejutkan terungkap saat agenda pembuktian. Sejumlah dokumen yang diajukan Termohon terpaksa ditunda atau dipending oleh Hakim Tunggal karena belum dilegalisir, tidak bermeterai, tidak dicap pos, dan bahkan tidak dilengkapi salinan atau fotokopi yang cukup.
“Bagaimana mungkin institusi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi justru gagal memenuhi standar administratif paling elementer di persidangan.
“Ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan cermin dari kekacauan dalam penanganan perkara pokok,” tegas Wijaya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut ketidaksiapan tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum.
Sprindik Siluman dan Lompatan Prosedur
Puncak persidangan diwarnai terpaparnya kelemahan fundamental Termohon dalam membuktikan kronologi penyidikan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon mendapati bahwa tidak ada satu pun bukti otentik yang dapat menjelaskan keberadaan Sprindik Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang justru terbit jauh sebelum tahap penyelidikan yang baru dimulai pada Mei 2025.












Komentar