Lebih lanjut, Abd Aan Achbar menyoroti dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak termohon. Salah satu isu utama yang diangkat adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Hasil simpulan yang kita serahkan terkait dengan adanya Improsedural terhadap proses penyelidikan yang dilakukan pihak termohon. Khususnya persoalan SPDP yang dikirim melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan,” urai Abd Achbar.
Pihak pemohon berharap agar putusan yang akan dibacakan pada hari Rabu mendatang dapat memberikan hasil yang positif bagi Hendly Mangkali.
“Kita berharap bahwa putusan hari Rabu nanti berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kita,” pungkasnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pembacaan putusan praperadilan Hendly Mangkali akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A pada hari Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WITA.












Komentar