Sidang Praperadilan Hendly Mangkali: Kuasa Hukum Soroti Keterlambatan SPDP, Putusan Dijadwalkan Hari Rabu

gNews.co.id – Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan oleh pemohon prinsipal, Hendly Mangkali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A pada Senin (26/5/2025).

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan dokumen kesimpulan dari pihak kuasa hukum pemohon dan termohon, dalam hal ini kuasa hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palu ini dipimpin oleh Hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes. Dimulai sekitar pukul 13.30 WITA, sidang ini menandai tahap akhir sebelum pembacaan putusan.

Abd Aan Achbar, selaku kuasa hukum Hendly Mangkali, menjelaskan kepada awak media usai persidangan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen kesimpulan yang merangkum jalannya proses praperadilan.

Ia menekankan adanya beberapa poin krusial dalam kesimpulan tersebut yang diharapkan menjadi pertimbangan utama bagi Hakim dalam memutus perkara.

“Kami sudah serahkan dokumen kesimpulan selama proses persidangan praperadilan. Tadi juga dari pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulteng, juga sudah menyerahkan kesimpulannya,” ujar Abd Aan Achbar.

Baca: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Memanas: Sumpah Berani Mati hingga Teriakan Pengunjung

Komentar