Sidang Praperadilan Jilid II Eks Pj. Bupati Morowali: Ahli Hukum UMI Soroti Prosedur Penyidikan Kejati Sulteng

“Secara tekstual dan doktrinal, Pasal 141 dan 142 KUHAP merupakan kewenangan penuntut umum dalam tahap penuntutan. Oleh karena itu, penggunaannya pada tahap penyidikan perlu dilihat secara cermat dalam konteks hukum acara pidana,” ungkapnya.

Dalam persidangan juga disinggung mengenai rentang waktu antara terbitnya Sprindik yang disebut bertanggal April 2024, sementara proses penyelidikan baru dimulai pada Mei 2025.

Menurut saksi ahli, kondisi tersebut perlu diuji secara hukum karena berpotensi menimbulkan persoalan logika prosedural dalam proses penegakan hukum.

Sementara terkait transparansi proses hukum, saksi ahli juga menyinggung ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terkait paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli juga memberikan pandangan mengenai permohonan praperadilan yang kembali diajukan setelah sebelumnya terdapat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Menurutnya, putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok perkara, sehingga tidak menutup kemungkinan diajukannya kembali permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.

Adapun tim hukum yang mendampingi Rachmansyah Ismail dalam perkara ini terdiri dari M. Wijaya Hartono, Eko Agung, dan Mikhael Simangunsong dari JAYA & JAYA Law Firm.

Baca: Sidang Praperadilan Eks Pj Bupati Morowali, Pengacara Tuding Bukti Termohon Amburadul: Ahli Pidana Sebut Cacat Prosedur Absolut

Komentar