Laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dicatat di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Menurut hemat penulis dana kampanye tidak termaksud hutang piutuang karena jelas di atur oleh aturan (PKPU).
Poin kedua, coast anggaran pemenangan Pilkada di luar dana kampanye, jika gelontoran dana pemenangan Pilkada tersebut terjadi karena adanya komitmen atau kesepakatan.
Maka subjek hukum yang tidak mendapatkan prestasi dari kesepakatan dapat melakukan upaya hukum dengan dasar hukum Wanprestasi 1238 KUHPerdata.
Wanprestasi berasal dari adanya kesepatakan/perjanjian suatu perikatan hukum menyangkut suatu transaksi yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.
Jadi, jika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi janjinya untuk menunaikan prestasi, baik sengaja ataupun kelalaian, maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi).
Akibat hukum wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan teguran hukum secara tertulis (somasi) dan menggugat ke pengadilan.
Selain itu, pihak yang tidak memenuhi prestasinya berkewajiban untuk melaksanakan hal sebagai berikut:
Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 BW); Harus Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian.
(Pasal 1267 BW);
Harus menerima peralihan resiko sejak wanprestasi tersebut terjadi.
(Pasal 1237 ayat (2) BW);
Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR).
Penulis adalah Praktisi Hukum dan Juga Pengacara Muda, Rabu (8/3/2023)
Komentar