gNews.co.id, Parigi Moutong – Tim kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Irfan Adenan, melalui Advokat dan Penasehat Hukum Firmansyah, S.H., S.Pt., secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 atas nama kliennya.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam surat itu, kuasa hukum meminta penjelasan resmi mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi telah berjalan.
Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Oktober 2025, Irfan Adenan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.
Menurutnya, amar putusan telah mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Firmansyah mengatakan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor, yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15, kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.
Ia menegaskan kedua kendaraan tersebut merupakan harta pribadi yang diperoleh jauh sebelum perkara terjadi sehingga bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihaknya menyoroti adanya dugaan upaya penyitaan terhadap rumah yang ditempati keluarga Irfan Adenan. Menurut Firmansyah, tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan harta bawaan atau warisan milik istri kliennya dan sertifikat hak miliknya saat ini masih dijaminkan ke bank sebagai objek hak tanggungan.
Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Firmansyah.
Ia juga menyampaikan hingga saat ini Surat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan telah menjalani sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum turut mengungkapkan adanya informasi dari kliennya mengenai dugaan permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Namun, Firmansyah menegaskan informasi tersebut merupakan keterangan dari kliennya dan meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum meminta Kajari Parigi Moutong memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti, segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis, memastikan proses eksekusi berjalan sesuai amar putusan, serta menghentikan upaya penyitaan terhadap aset yang merupakan harta bawaan istri maupun aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Firmansyah berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan respons atas permohonan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(DQ74)










Komentar