Tahap II Kasus Korupsi PDAM Banggai Kejari Terima Tersangka AA dan Barang Bukti

gNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Polres Banggai kepada Penuntut Umum Kejari Banggai pada Senin (8/72025). Tersangka yang diserahkan adalah Arwin Alimun, S.Sos alias Awin, mantan Direktur PDAM Banggai periode 2017–2020. Hal ini disampaikan melalui siaran pers Kejari Banggai nomor PR-04/P.2.11/Kph.3/07/2025 oleh Kepala Kejari Banggai Anton Rahmanto melalui Kasi Intelijen, Sarman Tandisau.

Menurut Sarman, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp4 miliar yang dicairkan pada Desember 2019 dari APBD Kabupaten Banggai ke rekening PDAM. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengembangan layanan air minum di Banggai.

Namun, hasil audit Inspektorat Daerah menunjukkan adanya sejumlah pengeluaran fiktif dan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, yakni:

Pajak tidak disetor tahun 2019 sebesar Rp58.185.000

Pengeluaran fiktif tahun 2019 sebesar Rp24.000.000

Pengeluaran fiktif tahun 2020 sebesar Rp380.000.000
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp462.185.000.

Tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui jabatan sebagai Direktur PDAM. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Kejari Banggai menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan serta kerugian negara dapat dipulihkan.

Komentar