gnews.co.id,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Banggai menetapkan satu tersangka baru berinisial SA, Senin (9/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejari Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Cabjari Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mempergunakan uang negara,” tegas David Andrianto.
Ia menjelaskan, pada hari ini Senin, 9 Februari 2026, Cabjari Pagimana bersama Tim Penyidik secara resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun Anggaran 2023.
Penetapan SA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan sebelumnya, di mana Kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni ARR dan SB, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Dalam perkara ini, tersangka SA disangkakan dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan Subsidiair, tersangka SA dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 UU Tipikor.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari di Lapas Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
(DQ74)














Komentar