Tambang Emas di Buranga Kini Resmi, IPR Disambut Antusias Masyarakat: Koperasi dan BUMDes Siap Tuai Manfaat Ekonomi

Usulan ini kemudian diteruskan oleh Gubernur Sulteng saat ini, Rusdy Mastura yang pada 22 Juli 2021 mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Setelah melalui berbagai tahapan administratif, akhirnya Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 pada 26 Juni 2024, yang menetapkan dokumen pengelolaan WPR di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada 8 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menerbitkan IPR kepada tiga koperasi di Desa Buranga yang kini mengelola pertambangan rakyat, yakni:

• Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri – IPR Nomor: 04082400284440004
• Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara – IPR Nomor: 09082400740460001
• Koperasi Produsen Buranga Baru Indah – IPR Nomor: 12370005218740006
Dengan diterbitkannya IPR ini, maka pertambangan emas di Buranga kini sepenuhnya beroperasi secara legal dan diawasi oleh pemerintah.

Masa Depan Pertambangan Buranga

Pemerintah desa bersama para pemodal akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memberikan kelonggaran kepada masyarakat lokal untuk terlibat, tetapi tetap harus mengikuti tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” jelas Irfan.

Ia juga menambahkan bahwa legalitas tambang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk berbagai pembangunan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Semoga dengan adanya tambang legal ini, tidak hanya Desa Buranga, tetapi juga Kecamatan Ampibabo dan Kabupaten Parigi Moutong bisa merasakan manfaatnya,” katanya.

Dengan legalitas yang telah diperoleh, masyarakat Buranga kini optimistis menatap masa depan yang lebih cerah.

Tambang emas yang sebelumnya dipandang negatif, kini bertransformasi menjadi sumber kesejahteraan yang sah dan berkelanjutan bagi warga setempat.

Baca: Maraknya Dugaan PETI di Taopa-Lambunu Siapa Bertanggung Jawab? Sungai Keruh dan Hutan Rusak!

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar