Tambang Emas di Buranga Kini Resmi, IPR Disambut Antusias Masyarakat: Koperasi dan BUMDes Siap Tuai Manfaat Ekonomi

gNews.co.id – Legalitas tambang emas di Desa Buranga Kabupaten Parigi Moutong melalui IPR sangat menggembirakan masyarakat setempat.

Diketahui, setelah bertahun-tahun berstatus ilegal, pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kini telah mendapatkan legalitas resmi dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang sebelumnya disebut sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini memiliki payung hukum yang sah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa saat menerima kunjungan sejumlah wartawan di lokasi pertambangan yang kini telah memiliki izin resmi.

Menurutnya, legalitas ini merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, koperasi, serta dukungan penuh masyarakat setempat.

“Sejak tambang ini masih ilegal, masyarakat sudah berharap agar aktivitas ini mendapat izin resmi. Dengan adanya legalitas ini, manfaat ekonomi kini dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujar Irfan.

Manfaat Ekonomi dan Sosial dari Legalitas Tambang

Dengan status tambang yang kini resmi, diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Salah satu manfaat yang telah berjalan adalah kerja sama dengan koperasi dalam penyaluran bahan bakar dan kebutuhan dasar masyarakat.

Setiap liter BBM yang digunakan oleh para penambang akan menyumbang ke kas koperasi desa, sehingga menciptakan perputaran ekonomi yang positif,” jelas Irfan.

Selain itu, hasil dari pertambangan ini juga diharapkan dapat mendanai proyek infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan, pembangunan sumur bor, serta fasilitas umum lainnya.

Bahkan, sejumlah usulan seperti bantuan untuk masjid dan penyediaan ambulans motor telah diajukan sebagai bagian dari pemanfaatan hasil tambang bagi kesejahteraan warga.

Menanggapi berbagai isu miring terkait penolakan terhadap aktivitas pertambangan ini, Irfan menegaskan bahwa masyarakat justru mendukung penuh keberadaan tambang yang kini telah legal.

“Masyarakat di sini sangat bergantung pada tambang untuk mata pencaharian mereka. Isu penolakan itu hanyalah hoaks yang dipelintir oleh pihak luar,” tandasnya.

Ia berharap bahwa dengan adanya berita positif mengenai manfaat pertambangan ini, berbagai spekulasi negatif bisa diredam.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa masyarakat di sini sejahtera berkat tambang yang kini sudah legal,” ujar Irfan.

Proses Panjang Menuju Legalitas

Perjalanan menuju legalitas pertambangan di Buranga bukanlah proses yang singkat. Upaya ini telah dimulai sejak 2021, ketika Gubernur Sulteng saat itu, Longki Djanggola mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.

Baca: FPK Kecam Eksploitasi Tambang Bawah Tanah Macmahon dan PT CPM, Dituding Abaikan Keselamatan Warga di Poboya

Komentar