gNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Koperasi Kabupaten menegaskan pentingnya pembenahan kelembagaan koperasi dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR khususnya di Buranga.
Fokus utama pembinaan ini adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan sepenuhnya dijalankan oleh koperasi dan tidak dialihkan kepada pihak luar.
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen menekankan bahwa kelembagaan koperasi menjadi aspek fundamental dalam pengelolaan izin IPR.
Menurutnya, izin tersebut harus berada di bawah kendali penuh koperasi guna memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan anggota.
“Kami terus melakukan pembinaan intensif, khususnya dalam aspek kelembagaan, permodalan, dan manajemen usaha koperasi. Ini menjadi prioritas agar koperasi benar-benar menjalankan fungsinya sesuai regulasi,” ujar Zulkarnaen.
Dia juga menyoroti aturan terbaru terkait keanggotaan koperasi, yang minimal harus memiliki sembilan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jumlah anggota minimal sudah terpenuhi. Namun, koperasi harus memastikan bahwa seluruh anggota benar-benar terdaftar dan aktif sesuai aturan, tanpa ada penyimpangan dalam praktiknya,” katanya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi perhatian utama.
Oleh karena itu, lanjut Zulkarnaen, Dinas Koperasi akan melakukan pengawasan terhadap neraca keuangan koperasi guna memastikan penggunaan dana yang jelas dan sesuai dengan peraturan.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi koperasi baru dalam mengelola IPR adalah permodalan.
Menanggapi hal ini, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi dapat memanfaatkan mekanisme dana penyertaan, baik dari anggota maupun pihak luar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018.
“Koperasi boleh menerima dana penyertaan dari pihak luar, tetapi mekanismenya harus jelas dan disepakati melalui rapat anggota. Ini penting untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan,” ungkapnya.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Dinas Koperasi menegaskan bahwa koperasi yang mengelola izin IPR tidak boleh mengalihkan izin tersebut kepada pihak ketiga.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 174 Tahun 2024.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap koperasi pengelola IPR. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan koperasi dan anggotanya,” jelas Zulkarnaen.
Sebagai langkah strategis, Dinas Koperasi juga akan memberikan pendampingan intensif bagi koperasi pengelola IPR di Parigi Moutong, yang mayoritas masih baru dalam sektor ini.
“Kami belum memiliki banyak contoh dari daerah lain, sehingga koperasi di sini akan menjadi acuan bagi pengelolaan IPR berbasis koperasi di Sulawesi Tengah,” katanya.
Pembinaan ini akan difokuskan pada penguatan manajemen koperasi, mulai dari sistem pengelolaan dana penyertaan hingga pembagian hasil usaha yang transparan dan berkeadilan.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Koperasi berharap koperasi pengelola IPR di Parigi Moutong dapat menjadi model keberhasilan dalam pengelolaan pertambangan rakyat berbasis koperasi, yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Komentar