Rustam juga mengungkapkan modus operandi para pelaku PETI ketika ada pengawasan dari aparat.
“Kalau ada operasi penertiban, mereka diperintah menyembunyikan alat di hutan seolah-olah tidak ada aktivitas. Kami menduga ada oknum tertentu yang terlibat dalam pola ini,” ujar Rustam.
Oleh karena itu, FORMAT mendesak Polisi Kehutanan (Polhut) di bawah Ditjen Gakkum KLHK untuk tidak hanya menindak di lapangan, tetapi juga menginvestigasi dan mengusut tuntas seluruh jaringan, termasuk oknum yang diduga melindungi praktik ilegal ini.
Diduga, aktivitas PETI tidak hanya berpusat di Desa Gio Barat. Rustam menyebutkan sejumlah desa lain yang juga menjadi lokasi praktik serupa, antara lain Lambunu, Karya Mandiri, Lobu, dan beberapa desa lainnya di Kabupaten Parigi Moutong.
Seperti diketahui, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Institusi ini memiliki mandat untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan tambang ilegal yang merusak ekosistem.
Tim media sudah melakukan konfirmasi kepada Perwakilan Gakkum Sulawesi, Muh. Amin, Sabtu (8/11/2025), hingga berita ini tayang belum ada jawaban.
Baca: Sulitnya Berantas PETI di Sulteng? JATAM Tantang Kapolda Baru Sikat Aktivitas Ilegal














Komentar