gNews.co.id – Kejari Kabupaten Morowali Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Taslim sebagai saksi ihwal penyertaan modal ke Perusda Rp 2 miliar 2012 silam.
Kedatangan Taslim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (6/6/2024).
Taslim mengaku dimintai keterangan oleh Kejari dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) penyertaan modal senilai Rp2 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Mantan Bupati Morowali periode 2018-2023 itu menjelaskan mengenai mekanisme dan aturan penyertaan modal di Perusda.
Bahkan Taslim menyatakan dirinya memberikan jawaban sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Melalui rilis yang diterima redaksi, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Taslim mengaku lancar menjawab pertanyaan dari jaksa seputar dugaan korupsi Rp2 miliar tersebut.
Kepada jaksa yang memeriksa dirinya, Taslim menjelaskan beberapa hal termasuk regulasi atau dasar hukum pembentukan Perusda Kabupaten Morowali.
Taslim menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009, yang menjadi dasar pembentukan Perusda Morowali, diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Perda itu diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2009. Saat itu saya baru mau dilantik jadi anggota DPRD Morowali. Dan pelantikan saya akhir Agustus 2009. Jadi, Perda tersebut bukan merupakan produk saya,” jelas Taslim.
Terkait dengan Perda tentang penyertaan modal daerah, Dia mengaku baru mengetahuinya ketika diperlihatkan oleh penyidik Kejari.
Selama menjadi anggota DPRD Morowali periode 2009-2014, Taslim mengaku bertugas di Komisi 1.
“Jadi, sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Perusda yang dibahas oleh panitia khusus,” ungkapnya.
Baca: Taslim Mengaku Belum Jabat Bupati Morowali saat Terjadi Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar di Perusda








Komentar