gNews.co.id – Aktivitas yang ditengarai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Selain meresahkan warga, kegiatan ilegal ini diduga kuat telah merusak situs bersejarah megalitikum yang seharusnya dilindungi sebagai warisan budaya.
Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Mohamad Ridha Saleh, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, penutupan permanen seluruh aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah lama dinanti realisasinya.
“Termasuk masyarakat yang disepakati pada Desember 2021. Sudah seharusnya pemerintah daerah bergerak tegas untuk menutup kegiatan PETI di Dongi-Dongi,” ujar Ridha Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Pria yang akrab disapa Edank ini menegaskan bahwa berdasarkan tata ruang, kawasan Dongi-Dongi diperuntukkan sebagai wilayah konservasi, hutan lindung, dan kawasan pertanian. Tidak ada satu pun alokasi untuk wilayah pertambangan dalam peruntukan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mengulur tindakan tegas. Wilayah ini adalah kawasan lindung dan konservasi, bukan area tambang,” tandasnya.
Lebih lanjut, mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng itu menjelaskan bahwa meskipun kawasan Taman Nasional dan hutan lindung berada di bawah domain Kementerian Kehutanan, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dan penertiban terhadap aktivitas PETI berada di tangan pemerintah daerah setempat.
Baca: Gakkum Sulawesi Siap Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Dongi-Dongi














Komentar