gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak kawasan konservasi yang kaya biodiversitas, tetapi juga secara serius mengancam keberadaan Situs Megalitikum, warisan peradaban dunia yang tak ternilai harganya.
Ancaman Serius terhadap Warisan Budaya dan Ekosistem
Kawasan Lore Lindu, yang membentang di Kabupaten Sigi dan Poso, diakui secara internasional karena kekayaan biodiversitas dan peninggalan megalitikumnya.
Komnas HAM menilai aktivitas PETI di sekitar situs megalit merupakan bentuk vandalisme terstruktur terhadap identitas budaya masyarakat lokal.
“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, dalam pernyataan resminya, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan bahwa Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, melainkan identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah.
Selain ancaman terhadap warisan budaya, pertambangan ilegal di kawasan taman nasional juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komnas HAM memperingatkan bahwa kerusakan ekologis di Dongi-Dongi berpotensi memicu krisis air dan bencana ekologis bagi masyarakat di lembah Palu dan sekitarnya.
Sebuah rekaman video yang beredar di grup WhatsApp Jurnalis HAM menunjukkan dugaan adanya kolam perendaman yang beroperasi di salah satu titik lokasi Desa Dongi-Dongi. Dalam rekaman tersebut, seseorang menyatakan,
“Saya sekarang berada di daerah tambang Dongi-Dongi. Ini daerah perendaman ini. Saya temukan sangat unik. Ini ada gambar wajah manusia di batu ini,” ujar seseorang dalam video tersebut.
Di lokasi tersebut, ditemukan batu berukiran bentuk wajah yang sudah berserakan di sekitar lokasi perendaman PETI, mengindikasikan kerusakan situs megalitikum.
Evaluasi Kritis terhadap Penegakan Hukum
Komnas HAM menilai pendekatan persuasif yang selama bertahun-tahun diterapkan di Dongi-Dongi telah gagal membendung aktivitas tambang ilegal yang diduga didanai oleh pemodal besar.
Oleh karena itu, lembaga HAM tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera beralih ke tindakan represif tanpa kompromi.
“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan operasi pembersihan total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi,” tegas Livand Breemer.
Ia juga meminta agar penertiban tidak berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda, tetapi harus mengejar para cukong yang membiayai operasional tambang ilegal dan memproses mereka hingga ke meja hijau untuk memberikan efek jera.
Breemer menambahkan, menambang di kawasan tersebut sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu atau generasi mendatang.
“Kami menuntut Gakkum segera bertindak. Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat!” tandasnya.
Kedaulatan Negara di Kawasan Konservasi
Komnas HAM mengingatkan bahwa membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung Taman Nasional Lore Lindu merupakan bentuk pembiaran terhadap pelecehan kedaulatan negara.
Baca: Tangkap Pelaku PETI di Dongi-Dongi? Komnas HAM Sebut Merusak Situs Megalitikum









Komentar