Menanggapi temuan tersebut, Inspektur Inspektorat Buol, Wahida, mengatakan Pemkab Buol telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
“Sepekan setelah LHP kami terima, pada bulan Juni 2026, kami langsung menindaklanjuti seluruh rekomendasi dengan mengeluarkan surat perintah bupati sesuai rekomendasi yang diterbitkan,” jelas Wahida.
Ia mengatakan perkembangan tindak lanjut tersebut telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. “Capaiannya sudah di angka 40 persen,” katanya.
Wahida menjelaskan, Pemkab Buol melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan temuan tersebut, mulai dari pendekatan administratif secara persuasif melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah hingga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses penagihan secara perdata.
Pemkab Buol masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai mekanisme tindak lanjut yang berlaku.
Baca: Kampung Nelayan Dimulai, Anwar Hafid Pastikan Buol Tak Dilupakan












Komentar