“Pelaku pemalsuan, Darwis Mayeri, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil forensik memastikan pemalsuan, bahkan gugatan praperadilan Darwis ditolak PN Palu. Tapi anehnya, korban justru yang digugat balik. Ini jelas upaya manipulasi hukum,” tegas Galang.
Galang menyebut langkah perdata yang ditempuh pihak pembeli tanah dari Darwis hanyalah strategi “mafia tanah” untuk mengaburkan fakta pidana.
Ia pun mendesak Polda Sulteng segera memasang police line di lokasi tanah sengketa demi mencegah konflik fisik dan mengamankan barang bukti.
“Tanah hasil pemalsuan adalah barang bukti, bukan sekadar objek perdata. Negara tidak boleh kalah dengan cara-cara seperti ini. Korban harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tandas Galang.
Sengketa Belum Usai
Kasus ini kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Donggala. Nippon Paint menggugat kepemilikan Joni Mardanis, sementara Joni dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan praperadilan serta status hukum Darwis Mayeri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.
Baca: Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah, Wali Kota Sebut Konflik Lahan di Petobo Sudah Selesai














Komentar