gNews.co.id – Plt. Kejati Sulteng Zullikar Tanjung bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng Fithrah menerima kunjungan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Wahyudin beserta rombongan pada Rabu (21/5/2025).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka supervisi penanganan perkara pidana umum berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: Print-1021E/Es.1/04/2025.Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan pentingnya kegiatan supervisi ini sebagai momen langka yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga, mengingat tidak setiap hari kita bisa bertatap muka langsung dengan Plt. Sesjampidum. Oleh karena itu, saya mengharapkan seluruh jajaran untuk menyimak dengan seksama setiap arahan yang disampaikan,” ujar Zullikar Tanjung.
Plt. Kajati Sulteng juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim supervisi yang telah meluangkan waktu untuk memberikan asistensi dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Sulteng.
Supervisi kali ini membahas berbagai aspek penting dalam penanganan perkara pidana umum, meliputi aspek teknis, mekanisme, dan administrasi.
Baca: Kejati Sulteng Sita Uang Rp500 Juta Dugaan Tipikor Proyek di Parigi Moutong











Komentar