gNews.co.id., Palu – DPRD Kota Palu menerima Aliansi Tokoh Masyarakat Kelurahan Poboya di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. Pertemuan tersebut membahas berbagai tuntutan warga terkait aktivitas tambang emas yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM) di wilayah mereka pada Rabu, 18 Februari 2026.
Anggota Legislatif dari Fraksi partai Gerindra Alfian Chaniago, menegaskan, DPRD terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia menyebut aspirasi yang disampaikan warga merupakan bentuk kepedulian terhadap kampung halaman mereka yang berada di sekitar area tambang emas.
“Pada prinsipnya kita DPR ini harus siap menerima semua kritikan. Kritikan itu membangun dan menjadi masukan bagi kita,” kata Alfian.
Alfian Chaniago juga menilai permintaan masyarakat Poboya muncul dari hati nurani karena lokasi tambang emas CPM berada di Turunan Poboya. Menurutnya, keberadaan tambang tersebut seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan sebaliknya.
“Harusnya masyarakat di sana sejahtera. Khususnya masyarakat di sekitar tambang, dan pada umumnya masyarakat Kota Palu juga harus merasakan manfaatnya. Kita punya tambang emas yang ada di tengah kota, ini satu-satunya di dunia yang ada di tengah kota, hanya ada di Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu,” ujarnya.
Berharap ada titik temu antara DPRD sebagai wakil rakyat, Pemerintah Kota Palu, pihak perusahaan dalam hal ini PT Citra Palu Minerals, serta para pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pengelolaan tambang. Ia menekankan persoalan ini menyangkut hajat hidup banyak orang, termasuk para pekerja tambang yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas tersebut.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang terus berlangsung harus segera dicarikan solusi melalui dialog terbuka. Ia mendorong agar semua pihak duduk bersama di Kota Palu, bukan melakukan pertemuan terpisah di luar daerah.
Alfian turut menyinggung program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari PT Citra Palu Minerals. Ia menilai laporan yang diterima DPRD selama ini belum transparan, terutama terkait nominal bantuan yang telah disalurkan.
“Saya melihat laporan pemberian bantuan CSR itu sangat sedikit. Secara nominal juga tidak diberikan kepada kita berapa yang sudah dikeluarkan. Hanya program-program seperti edukasi penanaman rica. Itu baik, tapi berapa nilainya, dalam bentuk apa saja bantuan ke pemerintah, itu harus dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Tokoh Masyarakat Kelurahan Poboya, Ratni Sakasido, menyampaikan lima tuntutan utama dalam pertemuan tersebut.
Pertama, mereka meminta seluruh aparat penegak hukum segera menertibkan tambang liar yang beraktivitas di wilayah Kelurahan Poboya. Warga menilai aktivitas tersebut telah meresahkan dan menimbulkan berbagai dampak negatif.
Kedua, aliansi meminta Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan pemerintah pusat memberikan kesempatan dan ruang kepada masyarakat lokal Kelurahan Poboya untuk menambang melalui skema padat karya. Mereka juga berharap bisa bekerja sama dengan PT Citra Palu Minerals dalam mengelola lokasi tambang sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, warga meminta penghentian segala bentuk kegiatan penambangan liar yang dilakukan oleh warga dari luar Kelurahan Poboya, khususnya dari luar Kota Palu. Mereka menilai aktivitas tersebut telah merusak wilayah dan memperparah kondisi lingkungan.
Keempat, aliansi mendesak PT Citra Palu Minerals segera memperbaiki kondisi wilayah Poboya yang terdampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Kelima, warga meminta perusahaan menunaikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPM) yang telah menjadi komitmen bersama warga Poboya dan masyarakat lingkar tambang. Mereka juga meminta agar program tersebut terus dilanjutkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Ratni menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan suara kolektif tokoh masyarakat yang menginginkan pengelolaan tambang berjalan tertib, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi warga setempat








Komentar