gNews.co.id,- Nasib Terminal Kilometer 8 (Kilo 8) di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah untuk menunjang pelayanan transportasi masyarakat itu kini terlihat terbengkalai dan sebagian bangunannya justru beralih fungsi menjadi tempat tinggal sejumlah pendatang.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (2/6/2026) menemukan bahwa sejumlah los dan bangunan yang semula diperuntukkan bagi aktivitas terminal serta pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak lagi digunakan sesuai fungsi awalnya. Beberapa bangunan bahkan ditempati warga sebagai hunian sementara.
Salah seorang penghuni yang mengaku berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengatakan dirinya bersama sejumlah warga lainnya masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait status pemanfaatan kawasan tersebut.
Kami hanya tinggal sementara sambil menunggu pembicaraan dengan pihak terkait, baik Dinas Perdagangan maupun Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aset daerah yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai, Terminal Kilo 8 diperuntukkan sebagai pusat pelayanan angkutan perkotaan dan pedesaan serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas terminal nyaris tidak berjalan optimal. Kawasan yang seharusnya menjadi pusat mobilitas masyarakat itu tampak sepi dan tidak terawat. Aktivitas yang masih terlihat hanya penarikan retribusi terhadap sejumlah kendaraan angkutan luar kota.
Sejumlah warga mengaku prihatin melihat kondisi aset daerah tersebut. Selain terkesan kumuh dan terbengkalai, masyarakat juga mengkhawatirkan aktivitas yang terjadi pada malam hari.
Beberapa warga menduga kawasan terminal kerap dijadikan lokasi berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak mendapat pengawasan dari instansi terkait.
Selain persoalan penghuni, masyarakat juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap terminal tersebut. Pasalnya, kawasan itu pernah diwacanakan menjadi lokasi relokasi Pasar Simpong guna mengurai kepadatan aktivitas perdagangan di pusat kota.
Namun hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.
Sebagian warga bahkan menilai Terminal Kilo 8 lebih layak dimanfaatkan sebagai terminal bongkar muat barang.
Menurut mereka, keberadaan fasilitas tersebut dapat mengakomodasi aktivitas truk-truk besar dan kendaraan kontainer yang selama ini masih melakukan bongkar muat di badan jalan maupun kawasan pertokoan sehingga sering mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Desa Bubung, Idam Milang, mengaku pihaknya telah beberapa kali turun langsung memberikan arahan kepada para penghuni yang tinggal di kawasan terminal.
Kami sudah beberapa kali turun ke sana untuk memberikan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari Dinas Perhubungan terkait siapa saja masyarakat yang tinggal di sana,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Idam, pemerintah desa memiliki tanggung jawab moral karena kawasan terminal berada dalam wilayah administrasi Desa Bubung. Namun pengawasan dan penanganan aset tersebut juga membutuhkan keterlibatan instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung.
Ia menjelaskan, sebagian penghuni memang telah terdaftar sebagai warga Desa Bubung. Akan tetapi, masih ada beberapa warga yang belum dapat diproses perpindahan domisilinya karena belum memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
“Kami tetap mengacu pada aturan administrasi yang berlaku. Jika ingin berdomisili harus melalui prosedur yang benar. Karena itu perlu ada kejelasan dan pengawasan dari instansi terkait,” tegasnya.
Pemerintah desa juga mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah maupun identitas seluruh penghuni yang tinggal di kawasan terminal. Karena itu, pihaknya berharap Dinas Perhubungan segera melakukan pendataan dan pengawasan guna mengantisipasi potensi masalah sosial yang mungkin timbul.
Kondisi Terminal Kilo 8 kini menjadi cerminan lemahnya pemanfaatan aset publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Banggai segera mengambil langkah konkret, baik melalui revitalisasi, relokasi fungsi, maupun pengelolaan yang lebih efektif agar aset daerah bernilai miliaran rupiah tersebut tidak terus kehilangan fungsi dan manfaatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait status penghuni maupun rencana pemanfaatan kawasan Terminal Kilo 8 ke depan.(DQ74)












Komentar