gNews.co.id – Sengketa hasil Pilkades Ambunu Kabupaten Morowali sedang berlangsung di persidangan.
Agenda sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ambunu, Kecamatan, Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadirkan saksi.
Diketahui, hasil Pilkades tersebut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang sengketa ini, setelah dalam proses pembuktian yang diberikan kepada pengugat dan tergugat serta tergugat intervensi dalam hal ini Fadli sebagai kades terpilih dalam sidang yang digelar di PTUN, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Penggugat, Jamrin SH, MH menjelaskan bahwa majelis hakim sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk menghadirkan saksi, tetapi oleh tergugat hanya bisa hadirkan satu orang saksi.
Sementara, tergugat intervensi tidak bisa menghadirkan saksi.
Bahkan pada sidang sebelumnya 3 April 2024, kuasa hukum tergugat intervensi Fadli, tidak ada yang hadir di kesempatan kedua untuk menghadirkan saksi.
Demikian pula pada persidangan, Rabu 24 April 2024, majelis hakim meminta kepada tergugat intervensi agar menghadirkan saksi.
Akan tetapi tertgugat tidak bisa dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan saksi karena agenda sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Menurut Jamrin, pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya, yakni Ketua BPD Ambunu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saksi dari penggugat saat di TPS.
Para saksi telah menguraikan secara tuntas apa yang penggugat dalilkan dalam gugatan, terkait dugaan adanya pemilih dari luar Desa Ambunu.
Juga tentang prosedur dalam penetapan dan pengusulan calon kepala desa yang dijelaskan Ketua BPD Ambunu, Makmur MS bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2020, pengusulan calon kades terpilih, harus melalui rekomendasi BPD.
Tetapi hingga pekara ini disidangkan pihak BPD tidak pernah merekomendasikan, lantaran banyaknya masalah yang terjadi saat proses pemilihan.
Oleh sebab itu, Makmur mengaku terkejut, tiba-tiba muncul rekomendasi pengusulan dari Camat Bungku Barat, Jalaludin Ismail, SH.
“Kami menilai, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses pengusulan, karena tidak disahkan oleh BPD Ambunu,” jelas Jamrin melalui keterangan tertulis.
Baca: Kades Ambunu Bantah Jual Hutan Bakau ke PT BTIIG, Ancam Lapor Balik Ahmad








Komentar