Pintu Masuk Penegak Hukum Usut Dugaan Persekongkolan PHO Proyek Amburadul di BPJN Sulteng: Paket PT AKAS Rp60 Miliar

gNews.co.id – Sekertaris Gapensi Donggala yang juga Tenaga Ahli (TA) Gubernur, Erwin Bulukumba menyarankan Aparat Penegak Hukum mengusut proyek amburadul yang sudah di PHO oleh pihak BPJN Sulteng.

“Itu pintunya penegak hukum untuk menelusuri itu. Pintunya penegak hukum, kenapa ini dicairkan uangnya, sementara ini tidak terjadi perbaikan. Sementara di sisi lain misalnya terjadi kerusakan,” tegas Erwin.

Data yang berhasil dihimpun tim media, kondisi proyek Rp60 miliar lebih di ruas Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba milik BPJN Sulteng yang ditengarai dikerjakan oleh PT AKAS secara amburadul.

Ironisnya, berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, pekerjaan ini menyisakan rongga besar yang panjang di bagian bawah bahu dan badan jalan.

Di mana kondisi pekerjaan itu sudah cukup jelas menunjukkan ketidalayakan proyek yang menelan anggaran negara tersebut.

Erwin menegaskan jika benar itu pekerjaan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) sangat tidak layak untuk di Provisional Hand Over (PHO).

Dia menekankan pekerjaan tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat pengguna jalan dan bahkan membahayakan pengguna jalan.

“Tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat, dan itu ancaman baru bagi pengguna jalan. Kalau kemudian kenderaan lewat lalu tiba-tiba amblas jalan, siapa yang bertanggung jawab. Bukan hanya tidak ada manfaatnya, malah menciptakan bahaya baru” tegas Ewin sapaan Erwin Bulukumba, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya TA Gubernur Sulteng Ewin, bertanya-tanya mengenai pekerja tersebut mengapa tidak dilakukan perbaikan terhadap kerusakannya.

Proyek ini sebesar Rp60 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dari Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Satuan Kerja (Satker) wilayah II.

Baca: Proyek Penanganan Lereng Kebun Kopi Rp39 Miliar Milik BPJN Sulteng Terancam Gagal Konstruksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar