gNews.co.id – Proyek pembangunan Sabo Dam senilai Rp78,8 miliar di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, kembali menuai sorotan.
Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait kualitas pekerjaan dan proses addendum yang dinilai tidak transparan, kini status perusahaan pelaksana proyek menjadi polemik.
Perusahaan Asal Padang Diduga Hanya Dipinjam
PT Arafah Alam Sejahtera, kontraktor yang tercatat sebagai pelaksana proyek di bawah Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu, ternyata berdomisili di Padang, Sumatera Barat.
Namun, informasi dari sejumlah sumber menyebut bahwa perusahaan ini hanya disewa oleh seorang kontraktor lokal berinisial JN asal Luwuk, Sulawesi Tengah.
Ayub, General Superintendent PT Arafah Alam Sejahtera, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu (28/7/2025).
“Iya, (perusahaan) disewa saja. Perusahaan asal Padang,” ujar Ayub.
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penanggung jawab operasional proyek, sementara pemilik proyek sebenarnya adalah JN.
PPK Proyek Bantah dan Pilih Berbelit-belit
Berbeda dengan Ayub yang terbuka, Kusyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari BWSS III Palu, memberikan jawaban yang tidak jelas.
Ia mengklaim PT Arafah Alam Sejahtera memiliki kantor cabang di Palu dan selalu berkoordinasi dengan direktur cabang setempat.
Namun, ketika ditanya tentang keterlibatan JN, Kusyanto menghindar.
“Mungkin mereka satu tim,” katanya, enggan menjelaskan lebih lanjut.
Kontraktor JN Pura-pura Tidak Tahu
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi via telepon (1/8/2025), JN bersikap tidak kooperatif. Ia mengaku tidak mengetahui proyek Sabo Dam di Desa Bangga, bahkan mempertanyakan identitas PPK-nya.
Baca: Pernyataan PPK Pintu Masuk Kejati Sulteng Usut Proyek Sabo Dam Rp78,8 Miliar Milik BWSS III








Komentar