gNews.co.id – Pengamat hukum Rivaldy Prasetyo menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang melibatkan seorang wartawan di Palu telah memenuhi unsur-unsur pidana.
Pelaku berinisial R dan pemilik mobil berinisial I dinilai dapat dikenakan pasal penipuan.
Penilaian ini disampaikan menyusul laporan korban, MY (wartawan), yang mengaku dirugikan hingga Rp80 juta dalam transaksi fiktif pembelian mobil Toyota Calya pada akhir November 2025.
“Kalau menurut saya, terduga pelaku R sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima,” jelas Rivaldy Prasetyo, yang juga Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, pemilik unit mobil berinisial I juga dapat terjerat pidana karena dinilai membenarkan penggunaan nomor rekeningnya dalam transaksi mencurigakan tersebut.
“Pemilik unit mobil I bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” tegasnya.
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula ketika korban MY melihat iklan penjualan Toyota Calya 2017 seharga Rp92 juta di Facebook dengan akun “Sarmini Retak”, Kamis (27/11/2025) malam.
Korban lalu berkomunikasi dengan penjual yang mengaku bernama Risky (R).
Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp80 juta. R mengaku mobil dititipkan ke kerabatnya di Jalan S. Parman, Palu Timur, dan mengizinkan korban memeriksa unit terlebih dahulu.
Karena berencana keluar kota, korban meminta bantuan saksi HN untuk memeriksa mobil. Korban juga menitipkan uang Rp80 juta tunai kepada HN untuk pembayaran jika unit sesuai.
Baca: Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil di Palu








Komentar