Saksi HN kemudian berkoordinasi dengan R. Dalam perkembangan lain, korban MY sempat mendatangi lokasi di Jalan S. Parman dan bertemu dengan seorang perempuan pemilik mobil berinisial I, yang mengetahui rencana penjualan tersebut.
Namun, setelah berbagai komunikasi dan janji temu, transaksi tidak kunjung terlaksana. Pelaku diduga memutus komunikasi setelah mengetahui dana pembayaan telah disiapkan.
Pilak Kepolisian Didorong Bertindak Cepat
Rivaldy Prasetyo mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Menurutnya, bukti-bukti yang ada sudah cukup jelas dan berpotensi menimbulkan korban baru jika tidak ditangani.
“Untuk kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan masyarakat, penyidik Polres Palu harus segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan, modus penipuan jual beli online seperti ini sangat umum dan mudah menjerat masyarakat yang tidak waspada.
Baca: Polresta Palu Pastikan Proses Hukum Laporan Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Berjalan








Komentar