Komnas HAM Mengecam! Negara Abai, Buaya Mengintai Anak Sekolah di Tengah Sungai?

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam lambannya respons Pemerintah Kabupaten Donggala terhadap putusnya jembatan akses satu-satunya menuju SDN 10 Sojol di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol.

Akibat putusnya jembatan tersebut, puluhan anak sekolah dasar terpaksa menyeberangi sungai berarus deras yang diketahui sebagai habitat buaya menggunakan rakit kecil hasil rakitan warga.

“Kondisi yang memaksa siswa SDN 10 Sojol bertaruh nyawa menyeberangi sungai berbuaya menggunakan rakit kecil adalah bentuk pengabaian nyata terhadap Hak Asasi Anak dan Hak atas Rasa Aman,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Tiga Pelanggaran HAM yang Terjadi

Komnas HAM Sulteng merinci setidaknya tiga bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini:

1. Ancaman terhadap Hak Hidup dan Keselamatan Anak

Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah tanggung jawab absolut negara. Membiarkan anak-anak menyeberangi sungai yang merupakan habitat buaya tanpa infrastruktur layak dinilai sebagai kelalaian fatal.

“Negara tidak boleh menunggu adanya korban jiwa untuk bertindak,” katanya.

Kondisi ini melanggar Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Hak Anak yang menjamin perlindungan jiwa dan keselamatan anak.

2. Hak atas Pendidikan Terhambat Infrastruktur Buruk

Akses menuju SDN 10 Sojol kini hanya bisa ditempuh dengan dua opsi: menyeberangi sungai dengan rakit penuh risiko, atau memutar sejauh 7 kilometer menggunakan kendaraan bermotor. Beban ini memberatkan orang tua murid dari keluarga kurang mampu.

“Ketimpangan akses ini menciptakan diskriminasi dalam pendidikan. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang menjamin pendidikan dasar tanpa risiko fisik,” ujar Breemer.

3. Kegagalan Mitigasi dan Prioritas Anggaran

Komnas HAM juga menyoroti lemahnya mitigasi darurat dan rendahnya prioritas pemerintah daerah terhadap infrastruktur dasar di wilayah pelosok.

“Jika pemerintah bisa memfasilitasi jalur logistik untuk industri, seharusnya keselamatan warga dan akses pendidikan menjadi prioritas yang jauh lebih tinggi,” tandasnya.

Empat Desakan Tegas untuk Pemda

Merespons situasi darurat ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak:

1. Bupati Donggala dan Dinas PU agar segera membangun jembatan darurat yang aman dalam waktu maksimal 7 hari kerja, serta menganggarkan pembangunan jembatan permanen dalam APBD Perubahan sebagai prioritas utama.

2. Gubernur Sulawesi Tengah agar memberikan dukungan anggaran intervensi jika Pemkab Donggala menyatakan ketidakmampuan finansial, mengingat situasi ini telah masuk dalam kategori darurat keselamatan jiwa.

Baca: Diduga 75 Ton Sianida Masuk Palu Secara Ilegal, Komnas HAM Desak Kapolda Tangkap Cukong Besar!

Komentar