gNews.co.id,- Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen Yadi Kurniawan memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan di media sosial yang menyebut Kejaksaan lambat dalam menangani sejumlah proyek di Kabupaten Banggai.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai hak jawab resmi pada Senin (18/5/2026) guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
Dalam keterangannya, Yadi Kurniawan menjelaskan bahwa dari tiga proyek yang ramai diberitakan, hanya proyek pembangunan venue kolam renang tahap I tahun 2025 yang masuk dalam pengamanan Kejaksaan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD).
Sementara dua proyek lainnya yakni pembangunan Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, ditegaskan bukan bagian dari proyek yang sedang dilakukan pengamanan oleh Kejaksaan dalam program tersebut.
Menurut Yadi, proyek venue kolam renang tahap I mulai dikerjakan sekitar Agustus 2025 dengan cakupan pekerjaan berupa pembangunan talud, landscape hingga tribun penonton.
Berdasarkan laporan progres pekerjaan per 4 Februari 2026, realisasi fisik proyek telah mencapai sekitar 94,247 persen. Namun pada 8 Februari 2026 terjadi bencana angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan pada bagian atap tribun.
Kejadian tersebut merupakan bencana alam atau keadaan kahar yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” jelas Yadi.
Keterangan tersebut juga diperkuat dengan surat dari BPBD Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026 terkait kejadian bencana alam tersebut.
Meski terjadi kerusakan, Kejaksaan menegaskan proses penyelesaian proyek tetap berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihak pelaksana juga disebut masih memiliki tanggung jawab melakukan perbaikan terhadap item pekerjaan yang mengalami kerusakan.
Selain itu, proyek tersebut juga belum dilakukan serah terima kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai sehingga proses penyelesaiannya masih terus berlangsung.
Yadi menambahkan, berdasarkan laporan progres tertanggal 2 Maret 2026, realisasi bobot fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 99,726 persen.
Saat ini pihak pelaksana juga tengah melakukan perbaikan terhadap bagian atap tribun yang terdampak angin puting beliung.
Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai tetap melakukan pemantauan terhadap proses perbaikan hingga pekerjaan benar-benar selesai,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kasi Intel juga menyampaikan bahwa proyek Jembatan Baya dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan.
Karena itu, pihak pelaksana masih memiliki kewajiban melakukan pengecekan serta perbaikan apabila ditemukan kondisi pekerjaan yang belum sesuai kontrak.
Di akhir keterangannya, Kejaksaan Negeri Banggai mengajak masyarakat untuk menilai setiap proses pembangunan secara objektif dengan melihat tahapan pekerjaan serta aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(DQ74)








Komentar