gNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu membenarkan penangkapan terpidana DPO Yahdi Basma alias YB oleh Kejagung RI.
Penangkapan itu dilakukan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03) kemarin.
Di mana Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Yahdi Basma setelah sekian lama.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu, Nyoman Purya, membenarkan pengungkapkan penangkapan terpidana YB sudah terkonfirmasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Tim Kejari Palu hari ini bergegas menuju Jakarat untuk menjemput YB.
“Tim tadi pagi berangkat guna menjemput terpidana di Jakarta. Semoga tidak ada aral melintang di jalan, kemungkinan terpidana sampai sebentar malam atau dinihari,” ungkap Nyoman Purya, di Palu, Selasa (14/03).
Seperti diketahui, YB masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
YB terpidana kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Pria yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem ini telah dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Ia ditetapkan sebagai DPO pada 28 Oktober 2022 karena tidak mematuhi putusan MA.
Baca: Kapan Yahdi Basma Ditahan? Longki: Pak Kajari Sudah Melayangkan Surat Panggilan Kedua
Komentar